Akad Nikah di Balik Tahanan, Polres Metro Jakarta Pusat Berikan Ruang untuk Hak Asasi Tersangka

Pada Rabu, 16 April 2025, suasana haru menyelimuti Masjid Al Ikhlas di lantai 6 Polres Metro Jakarta Pusat. Di sana, A.S., seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, resmi menikahi pujaan hatinya, E.P.B.Y., dalam sebuah akad nikah yang berlangsung khidmat.

Meskipun A.S. tengah menjalani proses hukum, ia tetap diberi kesempatan untuk menjalankan hak sipilnya, yakni menikah secara sah.

Pernikahan ini difasilitasi oleh Unit VI Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan dihadiri oleh keluarga kedua mempelai serta sejumlah personel kepolisian. Akad nikah dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung tertib dan lancar.

Acara dipimpin oleh penghulu resmi dari KUA, disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu, termasuk warga yang sedang menjalani proses hukum. Ia juga menambahkan bahwa pernikahan ini adalah implementasi dari program presisi yang digagas oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang berfokus pada penegakan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami memfasilitasi pernikahan ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak-hak pribadi warga binaan. Meskipun berstatus sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menjalani kehidupan personalnya secara sah sesuai hukum agama dan negara,” ujar Susatyo.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal keadilan, tetapi juga rasa kemanusiaan. “Di balik status hukum seseorang, tetap ada hati, keluarga, dan harapan yang tidak boleh kita abaikan. Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi juga pelayan masyarakat yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Semoga pernikahan ini menjadi awal perubahan dan langkah menuju kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, memastikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seluruh kegiatan diawasi dengan ketat oleh personel kepolisian, dan keluarga kedua belah pihak juga terlibat dalam proses ini.

Setelah ijab kabul, A.S. dan E.P.B.Y. resmi menjadi pasangan suami istri, disambut dengan haru oleh para saksi dan keluarga yang hadir. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud pendekatan restoratif justice, yang menempatkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita terkait